Berita Terkini :
Home » » Antisipasi Bencana Alam, Komisi VI DPRD Sulut Rekomendasikan Perda Penanganan Bencana

Antisipasi Bencana Alam, Komisi VI DPRD Sulut Rekomendasikan Perda Penanganan Bencana

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 05.04

Benny Ramdhani
Manado,KabarManadoNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat merekomendasikan agar dibuat suatu regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Pola Penanganan Bencana.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi agar penanggulangan bencana kedepan tidak bermasalah, serta tidak terjadi kegagalan koordinasi antara instansi-intansi yang terkait. 
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV, Benny Rhamdani usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (22/02).
Dikatakan Rhamdani, bencana yang terjadi saat ini, tidaklah lepas dari ulah manusia sendiri serta kebijakan pemerintah yang dipandang mengabaikan resiko bencana.
Dirinya mencontohkan, perampokan hutan yang dilakukan melalui praktek illegal loging, yang merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor.
"Ini seharusnya perlu ada koordinasi dengan Dinas Kehutanan hingga pihak kepolisian, sampai sejauh mana mereka mengusut dan mengadili para perampok ini," ujar Brani sapaan akrab. Rhamdani menambahkan, kalau pemerintah juga lalai dalam kebijakan mereka dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana pemerintah mengeluarkan ijin pembangunan rumah, di daerah-daerah yang rawan bencana.
"Pemerintah itu nanti sadar kalau kebijakan mereka salah,setelah muncul bencana. jadi, berkaca pada pengalaman, Komisi IV menginginkan ada waktu semua instansi yang terkait untuk mengkoreksi dan mencari solusinya, yang dirumuskan dalam suatu aturan mengenai pola penanggulangan bencana," pungkas calon wakil walikota Kota Kotamobagu ini. (john)


Share this post :

Posting Komentar