![]() |
Anas Urbaningrum |
Anas dicegah untuk proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Baru saja ditandatangani surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Februari 2013.
Johan mengatakan, Anas Urbaningrum akan dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dicegah dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI. "Terhitung suratnya mulai hari ini," ujar Johan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini, sebelumnya sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"KPK menetapkan AU sebagai tersangka dalam proyek Hambalang," kata Johan. (vvn)
Posting Komentar