Berita Terkini :
Home » , , » Pansus Dinilai Lambat Soal Penetapan Perda DAS Tondano

Pansus Dinilai Lambat Soal Penetapan Perda DAS Tondano

Written By Unknown on Selasa, 19 Februari 2013 | 05.17

Edwin J Lontoh
KabarManadoNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sejak tahun 2012 lalu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano, unuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ironisnya, hingga saat ini Ranperda DAS Tondano terkesan dibiarkan oleh Pansus. Padahal, hal ini sangat penting utuk ditetapkan menjadi payung hukum, karena DAS Tondano merupakan salah satu sungai yang rawan banjir. Apalagi, beberapa hari lalu, DAS Tondano meluap sehingga menimbulkan korban jiwa.
“Kami sangat prihatin dengan kinerja Pansus DAS Tondano yang hingga kini tak bisa berbuat banyak soal penetapan Ranperda DAS Tondano menjadi sebuah Perda. Padahal, Perda tersebut sangat penting untuk ditetapkan karena DAS Tondano, selain banyak kegunaan bagi masyarakat terlebih daerah. Namun, dibalik itu juga DAS Tondano menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal dibantaran sungai. Apalagi, beberapa hari lalu DAS Tondano meluap mengakibatkan ratusan rumah terendam banjir, dan menimbulkan korban jiwa. Harapan kami, kiranya Pansus DAS Tondano secepatnya menetapkan Ranperda sehingga dapat dijadikan alat untuk melarang masyarakat untuk tinggal dibantaran sungai,” jelas Wahyono warga Kota Manado ketika dimintai tanggapan oleh KabarManadonews.
Dihubungi terpisah Ketua Pansus DAS Tondano Edwin Lontoh menjelaskan bahwa, bukan berarti Pansus tidak ingin bekerja atau tidak ingin menyelesaikan Ranperda ini, akan tetapi setelah rapat terakhir dengan pihak terkait dan hasil konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri bidang Hukum, dimana masih ada kajian-kajian yang harus dilengkapi oleh Tim kecil maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi.
“Pada prinsipnya Pansus telah bekerja optimal untuk menyelesaikan Ranperda DAS Tondano. Akan tetapi dari hasil konsultasi beberapa waktu lalu, masih ada kajian-kajian yang harus dilengkapi oleh tim kecil maupun BLH, sehingga masih memerlukan waktu untuk pembahasan kembali dengan Pansus,” ujar Lontoh, Selasa (19/02) kemarin diruang kerjanya.
Selain itu dikatakan Lontoh yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut ini, selain kajian-kajian yang harus dilengkapi, masih ada juga beberapa item yang harus dirampungkan baik tim kecil maupun BLH.
“Setelah semua permasalahan ini rampung, tim kecil harus menginformasikan kepada Pansus untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi hingga saat ini, baik tim kecil maupun BLH tidak ada komunikasi lagi dengan Pansus. Akan tetapi, Pansus akan berupaya untuk secepatnya menyelesaikan Ranperda DAS Tondano ini menjadi sebuah Perda yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya, sembari menambahkan, Pansus telah menjadwalkan pertemuan dengan BLH serta tim kecil untuk membahas kembali Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda. (john pangemanan)




Share this post :

Posting Komentar